Senin, 16 Maret 2020

Haji Dan Wakaf

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Nama : Regita Putri Cahyani
Kelas : X IIS 3
No.Absen : 26
Asal Sekolah : SMAN 1 KAB.TANGERANG
Mapel : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pembimbing : Rizka Susilawati M.pd
Hari&Tanggal : Selasa 17 Maret 2020



HAJI DAN WAKAF

A. Haji


1. Pengertian Haji 
        HAJI, adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji ( ulan Dzulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakn sewaktu – waktu.

2. Hukum Haji
       Mengerjakan  ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi  setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba kekurangan dan butuh-bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makkruh. Demikian hukumnya haram apabila dia pergi haji dengan maksud membuat kerusakann di negeri Mekkah.

Kewajiban haji berlandaskan firman Allah swt. 

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ 
إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya : Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S. Ali Imran/3:97)



B. Wakaf

 1. Pengertian wakaf
        menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan pengertian wakaf menurut istilah berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum dengan tidak mengurangi nilai harta tersebut untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Sedangkan harta wakaf tersebut juga boleh dimanfaatkan dengan syarat tidak mengalami perubahan.

2. Syarat-syarat wakaf
       Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.

1. Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
2. Brang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
3. Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.

3. Rukun wakaf

Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.

• Orang yang mewakafkan.
  Orang yang mewakafkan harta disebut.    zvaqif.
• Harta yang di wakafkan
  Harta yang diwakafkan disebut.                mauquf.
• Penerima wakaf
  Penerima wakaf disebut mauquf' alaih.
• Pernyataan wakaf
 Pernyataan wakaf disebut sigat. sigat    adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.


DALIL DALIL TENTANG WAKAF

Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.

Allah berfirman:

Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)


Firman Allah SWT. Pada Surah Al Hajj Ayat ayat ke 77.

Artinya : Berbuat baiklah semoga kamu bahagia (menang).

Nah jadi wakaf itu adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.



sekian dari blog saya, semoga bermanfaat untuk para pembacanya. 






14 komentar: