السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Nama : Regita Putri Cahyani
Kelas : X IIS 3
No.Absen : 26
Asal Sekolah : SMAN 1 KAB.TANGERANG
Asal Sekolah : SMAN 1 KAB.TANGERANG
Mapel : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pembimbing : Rizka Susilawati M.pd
Hari&Tanggal : Selasa 17 Maret 2020
HAJI DAN WAKAF
Artinya : Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S. Ali Imran/3:97)
B. Wakaf
1. Pengertian wakaf
menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan pengertian wakaf menurut istilah berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum dengan tidak mengurangi nilai harta tersebut untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Sedangkan harta wakaf tersebut juga boleh dimanfaatkan dengan syarat tidak mengalami perubahan.
2. Syarat-syarat wakaf
Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.
1. Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
2. Brang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
3. Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.
Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
• Orang yang mewakafkan.
Orang yang mewakafkan harta disebut. zvaqif.
• Harta yang di wakafkan
Harta yang diwakafkan disebut. mauquf.
• Penerima wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf' alaih.
• Pernyataan wakaf
Pernyataan wakaf disebut sigat. sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.
A. Haji
1. Pengertian Haji
HAJI, adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji ( ulan Dzulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakn sewaktu – waktu.
2. Hukum Haji
2. Hukum Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba kekurangan dan butuh-bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makkruh. Demikian hukumnya haram apabila dia pergi haji dengan maksud membuat kerusakann di negeri Mekkah.
Kewajiban haji berlandaskan firman Allah swt.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
B. Wakaf
1. Pengertian wakaf
menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan pengertian wakaf menurut istilah berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum dengan tidak mengurangi nilai harta tersebut untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Sedangkan harta wakaf tersebut juga boleh dimanfaatkan dengan syarat tidak mengalami perubahan.
2. Syarat-syarat wakaf
Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.
1. Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
2. Brang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
3. Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.
3. Rukun wakaf
Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
• Orang yang mewakafkan.
Orang yang mewakafkan harta disebut. zvaqif.
• Harta yang di wakafkan
Harta yang diwakafkan disebut. mauquf.
• Penerima wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf' alaih.
• Pernyataan wakaf
Pernyataan wakaf disebut sigat. sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.



Subhanallah
BalasHapusSangat bermanfaat kakak
BalasHapuswaaaaa sangat bermanfaat syekalihhhh
BalasHapusSubhanallah Ughtea
BalasHapusSubhanaallah Sangat bermanfaat sekaliii😍
BalasHapusBagus regita
BalasHapusSubhanallah syekali baguzzz
BalasHapusAlhamdulillah bermanfaat doain aku bisa
BalasHapusHaji juga ya manteman
Bermanfaat bgt nih re
BalasHapusSubhanallah bgus
BalasHapussubahanallah ugtea
BalasHapusbagus banget mak materinya
BalasHapusWowwwwwwwww keren
BalasHapusWah mantul
BalasHapus