Assalamualaikum wr.wb
Nama :Desta Hilda NS
Kelas :X iis 3Mapel :Agama
Guru :Bu Rizka
Pembahasan materi :Haji dan Wakaf
Disini saya akan membahas tentang Haji dan Wakaf,apasih arti dari haji❓❓apasih arti dari wakaf❓❓nah ada apa ajayaa syarata syarat haji dan wakaf. Yuk dibaca ya teman-teman biar kita semua tahu apasih haji dan wakaf itu:)
*Haji*
a. Pengertian Haji
Secara bahasa Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.
Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib.
Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah.
Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Secara istilah Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman: QS. Ali Imran/3:97.
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.
c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal, dan
4) Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.
2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas apa yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan apa yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang aat kepada Allah Swt.
Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt. Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum,
yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah,
yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’,
yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah. Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf : Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa'i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.
Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri.
Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu' Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian mengnakan pakian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
Konsekuensi:
Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika 'umratan"
2) Haji Ifrad; Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
Konsekuensi:
Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah
aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika hajjan"
3) Haji Qiran; Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Konsekuensi:
Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika hajjan wa 'umratan"
e. Keutamaan Haji
Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
*Wakaf*
a. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah: Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
Hadis Rasulullah SAW;
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya:
Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu
1. Orang yang berwakaf, (waqif)
2. Benda yang diwakafkan, (mauquf)
3. Orang yang menerima wakaf, (mauquf 'alaihi) dan
4. Ucapan (ikrar/sighat)
Nah sekian materi pembahasan dari saya tentang Haji dan Wakaf,manusia tidak luput dari dosa and sorry for my mistakes Hehehe!!!
By The Wayyyy, Jangan lupa dikomenn ya temen temen xixixi🍦
Wassalamualaikum wr wb



