Selasa, 17 Maret 2020

Haji Dan Wakaf

             Assalamualaikum wr.wb

Nama :Desta Hilda NS
Kelas  :X iis 3
Mapel :Agama
Guru   :Bu Rizka
Pembahasan materi :Haji dan Wakaf

Disini saya akan membahas tentang Haji dan Wakaf,apasih arti dari haji❓❓apasih arti dari wakaf❓❓nah ada apa ajayaa syarata syarat haji dan wakaf. Yuk dibaca ya teman-teman biar kita semua tahu apasih haji dan wakaf itu:)




*Haji*
a. Pengertian Haji
Secara bahasa Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.
Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib.
Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah.
Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Secara istilah Menurut  istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah  dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

b. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman: QS. Ali Imran/3:97.
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.

c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal, dan
4) Merdeka.

Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa  ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat  untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.

2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas apa yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan apa yang  akan dilakukan untuk menjadi muslim yang aat kepada Allah Swt.
Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt. Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.

3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum,
yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah,
yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’,
yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah. Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf : Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4) Sa'i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.

5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.
Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri.
Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.

6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu' Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian mengnakan pakian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
Konsekuensi:
Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika 'umratan"

2) Haji Ifrad; Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
Konsekuensi:
Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah
aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika hajjan"
3) Haji Qiran; Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.  jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Konsekuensi:
Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika hajjan wa 'umratan"

e. Keutamaan Haji
Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga

*Wakaf*


a. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah: Q.S. Āli ‘Imrān/3:92

Hadis Rasulullah SAW;

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: 
Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)

Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.

c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu
1. Orang yang berwakaf, (waqif)
2. Benda yang  diwakafkan, (mauquf)
3. Orang yang menerima wakaf, (mauquf 'alaihi) dan
4. Ucapan (ikrar/sighat)

Nah sekian materi pembahasan dari saya tentang Haji dan Wakaf,manusia tidak luput dari dosa and sorry for my mistakes Hehehe!!!
By The Wayyyy, Jangan lupa dikomenn ya temen temen xixixi🍦

Wassalamualaikum wr wb

Senin, 16 Maret 2020

Haji Dan Wakaf

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Nama : Regita Putri Cahyani
Kelas : X IIS 3
No.Absen : 26
Asal Sekolah : SMAN 1 KAB.TANGERANG
Mapel : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pembimbing : Rizka Susilawati M.pd
Hari&Tanggal : Selasa 17 Maret 2020



HAJI DAN WAKAF

A. Haji


1. Pengertian Haji 
        HAJI, adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji ( ulan Dzulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakn sewaktu – waktu.

2. Hukum Haji
       Mengerjakan  ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi  setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba kekurangan dan butuh-bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makkruh. Demikian hukumnya haram apabila dia pergi haji dengan maksud membuat kerusakann di negeri Mekkah.

Kewajiban haji berlandaskan firman Allah swt. 

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ 
إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya : Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S. Ali Imran/3:97)



B. Wakaf

 1. Pengertian wakaf
        menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan pengertian wakaf menurut istilah berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum dengan tidak mengurangi nilai harta tersebut untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Sedangkan harta wakaf tersebut juga boleh dimanfaatkan dengan syarat tidak mengalami perubahan.

2. Syarat-syarat wakaf
       Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.

1. Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
2. Brang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
3. Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.

3. Rukun wakaf

Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.

• Orang yang mewakafkan.
  Orang yang mewakafkan harta disebut.    zvaqif.
• Harta yang di wakafkan
  Harta yang diwakafkan disebut.                mauquf.
• Penerima wakaf
  Penerima wakaf disebut mauquf' alaih.
• Pernyataan wakaf
 Pernyataan wakaf disebut sigat. sigat    adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.


DALIL DALIL TENTANG WAKAF

Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.

Allah berfirman:

Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)


Firman Allah SWT. Pada Surah Al Hajj Ayat ayat ke 77.

Artinya : Berbuat baiklah semoga kamu bahagia (menang).

Nah jadi wakaf itu adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.



sekian dari blog saya, semoga bermanfaat untuk para pembacanya. 






Rabu, 06 November 2019

Wanita yang berjilbab namun masih saja membicarakan keburukan orang lain

Assalamualaikum wr.wb


Nama : Regita Putri Cahyani
Kelas  : 10 Iis 3
No Absen : 26
Asal Sekolah : SMAN 1 KAB.TANGERANG
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Ibu Rizka Susilawati.                                             M.pd
Hari/Tanggal : Rabu, 06 November 2019


Wanita yang berhijab namun masih saja membicarakan keburukan orang lain

Assalamualaikum teman teman, ini blog kedua aku. Disini aku bakal ngejelasin tentang wanita yang berhijab tapi masih saja membicarakan keburukan orang lain.  Jangan lupa di baca dan jangan lupa komen. Selamat membaca!



Sebelumnya ada yang tau ga sih ghibah itu apa? Nah jadi ghibah itu menyebutkan kejelekan orang lain disaat ia tidak ada saat pembicaraan.

Apasi hukum ghibah itu? Jadi ghibah itu diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah ghibah kelihatannya adalah masalah sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan seseorang.

Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa, dan jangan lah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. [al-Hujurat/49:12].


Lalu bagaimana jika sudah berhijab namun masih mengghibah? Hal ini merupakan salah satu alasan yang sering dikemukakan perempuam yang masih tutup buka hijab.

Namun tidak semua yang berhijab punya sifat semacam itu. Lantas kenapa ini jadi alasan untuk enggan berhijab?

Nah, mungkin kita sering mendengar sebagian dari saudari muslimah berpendapat dan mengatakan, "bukankah lebih baik saya memperbaiki diri dulu baru nanti berhijab,daripada sudah berhijab tetapi kelakuannya masih buruk?"

Untuk menanggapi pendapat dan pertanyaan-pertanyaan semacam ini kita harus memahami terlebih dahulu tentang apa yang telah Allah ta'ala syariatkan kepada seorang muslimah terkait hijab. Allah ta'ala telah dengan tegas memerintahkan muslimah untuk mengenakan hijab. Dalam kitab-nya Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!" yang demikian itu supaya mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang. [al-Ahzab/33:59]

Dari ayat diatas berhijab adalah suatu kewajiban bagi umat muslim terutama wanita masalah orang yang suka membicarakan orang lain adalah akhlak orangnya bukan jilbabnya,jadi kalau ada yang lebih baik tidak berjilbab tapi sopan aku pribadi sangat tidak setuju,karena sudah jelas berhijab itu hukumnya WAJIB.


"Lebih baik mana, muslimah yang berhijab tapi berkelakuan buruk, atau muslimah biasa tapi kelakuannya baik?"

Oke kembali pertanyaan ini aku ulangi ya, agar lebih jelas memaknainya. Poin kedua yang disinggung dalam pertanyaan tersebut adalah soal perilaku atau dalam kata lain adalah tentang akhlak. Maka sama dengan persoalan jilbab tersebut, kedudukan akhlak ini harus ditimbang secara adil melalui dalil.

Maka sesungguhnya mengajukan pertanyaan, "manakah muslimah yang berjilbab tapi berkelakuan buruk,atau muslimah biasa tak berjilbab tapi kelakuannya baik?". Nah pertanyaan ini saling membenturkan antara haq dan yang bathil. Berjilbab dan berakhlak baik adalah perintah Allah. Sedangkan meninggalkan jilbab dan berakhlak buruk adalah hal yang tidak disukai Allah. Semestinya semua hal ini harus dilakukan dan diamalkan secara bersamaan.

Oke guys jadi gitu penjelasannya, kurang lebihnya mohon dimaafkan karna kesempurnaan hanyalah milik Allah swt.

Assalamualaikum wr.wb










Rabu, 30 Oktober 2019

Berbusana muslim dan muslimah cermin kepribadian dan keindahan

                Assalamualaikum wr.wb.

Nama                    : Regita Putri Cahyani
Kelas                     : X IIS 3
No. Absen            : 26
Asal Sekolah       : SMAN1 KAB.TANGERANG
Mapel                   : Pendidikan Agama Islam
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati                                          M.pd
Hari & Tanggal       : Rabu 30 Oktober 2019


        Makna Busana Muslim/Muslimah


Assalamualaikum teman-teman kenalin aku Regita disini aku mau ngejelasin tentang makna busana muslim/muslimah. Tolong dibaca ya teman teman dan jangan lupa di kasih kritik & saran nya ya, selamat membaca!





A. Aurat
      Ada yang tau ga nih aurat itu apa?
Nah jadi aurat menurut bahasa, aurat berati malu,aib,buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata,berati hilang cahayanya dan hilang pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik di pandang, memalukan. Dan menurut istilah dalam hukum islam aurat itu adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib di tutupi oleh perintah Allah swt.

B. Makna Jilbab Dan Busana Muslimah
      Jadi guys dalam islam itu wanita sangat di wajibkan untuk menjaga auratnya di hadapan para laki laki yang bukan mahram nya. Nah karena hal itulah wanita diwajibkan untuk menutup auratnya menggunakan jilbab. Apasih jilbab itu? Oke, jadi jilbab itu sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa arab jilbab biasanya disebut dengan istilah khimar. Selain kata jilbab untuk menutup aurat, dikenal pula dengan istilah kerudung,hijab,dan sebagainya.

C. Busana muslim
     Jadi, untuk busana muslim/muslimah karena biasanya beda model untuk aurat yang harus ditutup, dibandingkan dengan kaum pria yang biasanya sudah tertutup oleh pakaian yang dikenakannya.

D. Busana Muslim Syar'i
     Ukhti, kita sering sekali mendengar busana muslim syar'i yang pengertiannya sama dengan busana muslim, tetapi memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi serta mematuhi aturan dan adab berpakaian menurut agama islam. Diantaranya :

  1. Menutup aurat secara sempurna
  2. Tidak transparan/tidak tipis
  3. Tidak mempertontonkan lekuk tubuh
  4. Tidak berlebihan dan bukan berfungsi sebagai perhiasan
  5. Bahan halal


Allah berfirman pada Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]


   
     Nah gimana nih teman-teman sekarang kalian udah paham kan tentang makna berbusana muslim/muslimah? Semoga blog aku ini bermanfaat dan semoga kalian suka yaa!! Sekian dari aku kurang lebihnya mohon dimaafkan. Jangan lupa di share ya☺